2. Melakukan pengusulan pemenuhan kebutuhan guru 2022 berdasarkan peta data, sehingga sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
3. Membentuk layanan pengaduan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan dengan nomor layanan pengaduan 1500997.
4. Telah melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah terkait kebutuhan guru.
5. Terkait kebijakan anggaran, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan K/L terkait sehingga telah terbit perraturan mengenai kepastian pembayaran gaji dan tunjangan gaji bagi guru PPPK pada alokasi APBN yang diperhitungkan melalui alokasi DAU.
6. Terkait dengan kebijakan formasi baru dan afirmasi seleskai, Kemendikbudristek telah mengusulkan formasi guu PJOK, kesenian, Bahasa Daerah, dan TK.
7. Telah memberikan kesempatan yang sama dan memberikan afirmasi kepada guru honorer penandang disbilitas untuk dapat mengikuti seleksi guru ASN PPPK.
Baca Juga: Free Zia Pakai Barang Mewah Palsu, Hyowon CNC Ungkapkan Permintaan Maaf kepada Publik
8. Telah memberikan afirmasi nilai pada Guru berusia 35 tahun ke atas dan 50 tahun keatas.***