Perbedaan PPPK dan PNS, Dikupas Tuntas oleh BKN

- 23 Januari 2022, 12:28 WIB
Perbedaan guru PPPK dan guru PNS 2022.
Perbedaan guru PPPK dan guru PNS 2022. /Instagram @cpns.update/

Perbedaan Umum 

  1. Salah satu perbedaannya terkait dengan posisi. PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah

Sementara itu, pengangkatan PPPK  posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

  1. Posisi pengangkatannya dalam mekanisme pun memiliki perbedaan. PNS memiliki masa percobaan selama satu tahun, tetapi PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.
  2. Gaji PNS sebelum diangkat atau masih dalam masa percobaan hanya 80%. Sementara untuk PPPK jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.

Baca Juga: 150 Universitas Terbaik di Indonesia, dari Negeri hingga Swasta

Meskipun perbedaan umum banyak yang sudah diketahui, tetapi untuk masalah hak Kepegawaian, salah satunya gaji masih sering ditanyakan. 

Berikut ini hak-hak Kepegawaian PPPK. 

Hak Kepegawaian PPPK

  1. Mengenai gaji, untuk PPPK termuat dan diamati dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014,  manajemen PPPK mempunyai hak-hak gaji.
  2. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak-hak lainnya seperti mendapat cuti, pengembangan kompetensi, bahkan mendapat penghargaan jika kinerjanya baik.
  3. PPPK akan mendapat hak jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Pihak BKN juga menjelaskan perbedaannya dengan PNS. Jangka waktu kerja atau pelaksanaan tugas jawaban untuk PPPK dan PNS berbeda. 

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Klarifikasi Kasus Tarif Parkir Rp350 Ribu, Pastikan Tidak Akan Digugat

Perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS terdapat pada persoalan pensiun. Lebih lanjut, BKN menyatakan kemungkinan pengaturan jaminan hari tua untuk PPPK.

"Yang menjadi perbedaan adalah masalah Pensiun, namun, amanat di Undang-Undang maupun di PP, kedepan akan diatur terkait jaminan hari tua," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah