"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujarnya lagi.
Selain itu, pada peraturan tersebut terdapat pula besaran gaji dan tunjangan-tunjangan untuk PPPK.
"Pada peraturan Presiden tersebut juga terdapat besarannya. Penghasilan PPPK bukan sekadar gaji, tapi ada juga mendapat tunjangan-tunjangan," tuturnya menjelaskan.***