"Karena apa? Sama-sama, kalau di PNS itu ada regulasi Undang-Undang 11 tahun 1969 yang mana pensiun PNS. Bahwa pegawai negeri yang telah memberikan jasa akan diberikan kontribusi diberikan pensiun," ujarnya menambahkan.
Harapannya, yang sudah berjasa akan diberikan jaminan, meskipun masih dalam format yang dicari.
"Maka harapannya pemerintah kedepan, itu ingin mereka yang sudah berjasa diberikan jaminan juga. Walaupun bentuknya masih dalam format yang dicari," ujarnya.
Untuk jangka waktu kontrak, terdapat permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian. Permasalahan tersebut mengacu pada perbedaan kontrak untuk PPPK.
Baca Juga: Aktor Lee Min Ho Hadiri Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon, Dapat Undangan Atas Nama Kim Tan
"Permasalahannya PPPK kontraknya berbeda, ada yang satu tahun, lima tahun, bahkan bisa diperpanjang. Ini ada formula khusus yang diatur pemerintah," tambahnya.
Sementara untuk gaji sudah terdapat dalam peraturan yang sama untuk PPPK di instansi pusat maupun PPPK untuk instansi daerah.
"Merujuk pada Peraturan Presiden di nomor 98 tahun 2020. Untuk PPPK yang berada pada instansi pusat maka beban pembayarannya menjadi beban APBN," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi 2022 akan Bertambah, Ribuan Guru Siap Menerima