Afirmasi PPPK Tahap 3 Hoax, Simak! Ini Kabar yang Benar dan Link Aturannya

- 26 Januari 2022, 07:29 WIB
Afirmasi PPPK Tahap 3 Hoax, Simak! Ini Kabar yang Benar dan Link Aturannya
Afirmasi PPPK Tahap 3 Hoax, Simak! Ini Kabar yang Benar dan Link Aturannya /dok. MenPAN-RB

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar kebijakan Afirmasi untuk PPPK Tahap 3 yang beredar.

Salah satu konten video membahas tentang kabar Afirmasi PPPK Tahap 3. Mengenai hal tersebut Dirjen GTK, Nunuk Suryani memberi tanggapan melalui laman instagram pribadinya.

Pada judul video memaparkan tentang Kebijakan PPPK Tahap 3, dimana foto yang digunakan adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Baca Juga: Menilik Layangan Putus di Kampus, Berikut Ini Penyebab Layangan Kuliahmu Putus yang Harus Diketahui

Afirmasi yang diduga salah tersebut berisi tiga kebijakan.

Pertama, Afirmasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi minimal lima tahun berturut-turut.

Kedua, Sekolah induk kembali mendapat prioritas. Adanya penambahan formasi, peserta yang lulus passing grade (pg) tidak perlu tes ulang.

Baca Juga: Lisa Blackpink Goda Jisoo yang Beradu Akting dengan Jung Hae In: Bisakah Kamu Berikanku Spoiler

Namun, terkait isi afirmasi kebijakan PPPK Tahap 3 dalam video diduga tidaklah benar. Afirmasi tersebut diduga adalah berita hoax.

"Halo sahabat semua.. salam semangat pagi. Just info ya.. Seleksi ketiga masih didiskusikan di Panselnas. Belum ada info yang bisa saya bagi untuk ujian PPPK JF Guru Tahap 3. Tetap semangat. Jangan menyerah,"tulisnya.

Namun, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim sempat membicarakan hal tersebut.

Baca Juga: Julian Lennon, Putra Sulung John Lennon Akan Menjual Beberapa Koleksi Pribadi Ayahnya di NFT

"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"katamya, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube DPR RI, live, 19 Januari 2022.

Sementara itu, aturan resmi mengenai PPPK Tahap 3 terdapat pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021. Jika ingin mengunduh, file linknya berada di akhir.

Mengenai hal ini, perlu disimak selengkapnya. Supaya kejelasan akan PPPK Tahap 3 tercerahkan.

Baca Juga: Single Inferno, Kim Hyun Joong akan Tempuh Jalur Hukum untuk Ujaran Kebencian

Pasalnya, jika belum terdapat perubahan terkait PermenPANRB, peraturan mengenai PPPK Tahap 3 masih berdasarkan hal tersebut.

Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan simak perbedaan PPPK Tahap 1, PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 3.

Baca Juga: Berikut Ini 17 Fakta Menarik Jung Hae In, Lawan Main Jisoo BLACKPINK di Snowdrop

PPPK Tahap 1

1. Peserta guru honorer Exs THK 2

2. Guru honorer sekolah negeri.

Ketentuan Pemilihan Formasi

1. Pemilihan formasi dalam satu instansi yang sama

2. Jika di sekolah induk ada formasi harus memilih sekolah induk

3. Jika sekolah tidak membuka formasi bisa memilih sekolah lain.

Penentuan Kelulusan

1. Ada prioritas guru induk

2. Peserta non induk hanya dapat mengejar passing grade.

Baca Juga: Dorce Gamalama Memberikan Wasiat, Mandikan Saya Layaknya Perempuan

PPPK Tahap 2

1. Guru honorer Eks THK 2

2. Guru honorer sekolah negeri

3. Guru sekolah swasta

4. Lulusan Passing Grade (PG)

Baca Juga: Gus Baha Menunggu Sampai Subuh Ketika Didatangi Malaikat Izrail

Ketentuan Pemilihan Formasi

1. Peserta bebas memilih formasi dalam satu instansi

2. Tidak ada guru induk dan non induk
Penentuan Kelulusan

1. Tidak ada prioritas guru induk

2. Penentu Kelulusan berdasarkan rangking tahap 1 dan 2.

PPPK Tahap 3

1. Peserta guru honorer eks THK 2

2. Guru honorer sekolah negeri

3. Guru sekolah swasta

4. Lulusan PPG

Baca Juga: Lirik Sholawat Kisah Sang Rosul – Muhammad Hadi Assegaf, Ungkap Keteladanan Sang Nabi

Ketentuan Pemilihan Formasi

1. Peserta bebas memilih formasi lintas instansi di Indonesia

2. Tidak ada guru induk dan non induk.
Penentuan Kelulusan

1. Tidak ada prioritas guru induk

2. Penentu kelulusan berdasarkan rangking Tahap 1, 2 dan 3

Baca Juga: 3 Tanda Kamu Memiliki Mental Lemah, Bikin Hidup Kamu Jadi Tidak Sukses

Perbedaan PPPK Tahap 3 tersebut merupakan rangkuman yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Berdasarkan pula peraturan kemenPANRB nomor 28 Tahun 2021. Adapun syarat dan ketentuan serta pengelolaan nilai PPPK Tahap 3 terdapat pula pada file tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh link berikut.

Itulah informasi mengenai hoax akan afirmasi PPPK Tahap 3.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler