17 Golongan Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran yang Didapat, Tunjangan, serta Link Resmi

- 1 Februari 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi gaji. 17 Golongan Gaji PPPK  Berdasarkan Ijazah, Besaran yang Didapat  dan Tunjangan
Ilustrasi gaji. 17 Golongan Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran yang Didapat dan Tunjangan /Pixabay/Muhammad Hassan

Selain itu, ada pula sanitarium, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, serta penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

Termasuk juga penyuluh pertanian, dosen, pranata SDMA, analisis SDMA, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, perencana, dan pengembangan teknologi pembelajaran.

Untuk melihat golongan lebih lanjut, dapat mengunduh pdf yang mengacu pada peraturan.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu He Xin Nian, Cocok untuk Momen Imlek dan Bertukar Kasih Sayang

Untuk melihat gaji setiap golongan, simak di bawah ini.

1. Golongan I gaji yang diterima sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600

2. Golongan II gaji yang diterima sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.

3. Golongan III gaji yang diterima Ro2.043.200 hingga Rp2.964.200

Baca Juga: 3 Manfaat Memelihara Kucing, Salah Satunya Mengurangi Risiko Serangan Jantung

4. Golongan IV gaji yang diterima sekitar Rp2.129.500 hingga Rp4.393.100

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x