PPPK Tahap 3 Segera: Begini Aturan Gaji, Golongan Berdasarkan Ijazah, Perbedaan, serta Link Resmi

- 1 Februari 2022, 14:17 WIB
ilustrasi: Aturan gaji PPPK
ilustrasi: Aturan gaji PPPK /Chrome/INT

Baca Juga: Suami Wajib Tahu! Ada 3 Jenis Nafkah untuk Istri dalam Ajaran Islam

Sanitarium, nutrisionis, Epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, penguji keselamatan dan kesehatan kerja juga termasuk di dalamnya.

Selain itu ada juga penyuluh pertanian, dosen, pranata SDMA, analisis SDMA, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, perencana, dan pengembangan teknologi pembelajaran.

Jika ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, silakan unduh pdf yang bertulis pada peraturan yang dituju.

Baca Juga: Thoriq dan Fuji Resmi Menjadi Sepasang Kekasih, Haji Faisal : Hanya Tuhan Yang Tahu

Untuk melihat gaji setiap golongan, simak di bawah ini.

1. Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600
2. Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.

3. Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp4.393.100

Baca Juga: 3 Pemain Asing Persija Bermain Loyo, BEPE Turun Tangan Untuk Lakukan Evaluasi

5. Golongan V: Rp2.325. 600 hingga Rp3.879. 700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BPK YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah