Baca Juga: Suami Wajib Tahu! Ada 3 Jenis Nafkah untuk Istri dalam Ajaran Islam
Sanitarium, nutrisionis, Epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, penguji keselamatan dan kesehatan kerja juga termasuk di dalamnya.
Selain itu ada juga penyuluh pertanian, dosen, pranata SDMA, analisis SDMA, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, perencana, dan pengembangan teknologi pembelajaran.
Jika ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, silakan unduh pdf yang bertulis pada peraturan yang dituju.
Baca Juga: Thoriq dan Fuji Resmi Menjadi Sepasang Kekasih, Haji Faisal : Hanya Tuhan Yang Tahu
Untuk melihat gaji setiap golongan, simak di bawah ini.
1. Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600
2. Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
3. Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp4.393.100
Baca Juga: 3 Pemain Asing Persija Bermain Loyo, BEPE Turun Tangan Untuk Lakukan Evaluasi
5. Golongan V: Rp2.325. 600 hingga Rp3.879. 700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800