12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang, Salah Satunya Tidak Hormat

- 1 Februari 2022, 19:44 WIB
12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang
12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang /dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam SK berisi mengenai kontrak antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK dengan PPPK.

Berbeda dengan PNS, PPPK mengacu pada perjanjian kontrak, yang mana maksimal dan minimal kontraknya telah ditentukan.

Namun, apakah PPPK dapat diecat? Apakah penyebab PPPK dipecat, diberhentikan atau tidak diperpanjang?

Baca Juga: Lampion Macan Imlek di Depan Balaikota Ambruk Akibat Angin Ribut, Dianggap Peringatan Agar Tidak Berkerumun

Sebelum pada penyebabnya, terlebih dahulu inilah persamaan PPPK dan PNS.

1. Gaji pokok PNS golongan III/A sekitar Rp2. 579.400. Sementara PPPK Rp2. 966.500

2. PNS dapat tunjangan begitu juga PPPK

Baca Juga: Lee Yoo Mi Rayakan Kesuksesan Serial All Of Us Are Dead yang Dibintanginya, Pada Unggahan Instagram Terbarunya

3. PNS dan PPPK sama-sama mendapat tunjangan anak.

4. PNS dan PPPK sama-sama mendapat tunjangan fungsional

5. PNS dan PPPK sama-sama mendapat tunjangan pangan.

Baca Juga: Pengakuan Sutradara All of Us Are Dead Mengenai Serial Netflix Ini: Penuh dengan Tekanan, Namun...

6. PNS/PPPK sama-sama mendapat tunjangan profesi

7. PNS/PPPK sama-sama mendapat PTT.

Lalu apa perbedaan PNS dengan PPPK? Apakah ada kaitanya dengan Pemberhentian?

Baca Juga: Panitia Imlek Segera Pasang Kembali Lampion Macan yang Ambruk di Depan Balaikota Solo

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, tentang Aparatur Sipil inilah penyebabnya.

Penyebab tersebut tepatnya beradaydi Paragfar 9, Pasal 105.

A. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Baca Juga: Gubrak! Lampion Macan di Depan Balaikota Solo Ambruk Diterjang Angin Ribut

1. Jangka waktu perjanjian berakhir. Masa kontraknya maksimal 5 tahun, dan minimal 1 tahun. Namun, ada juga perpanjangan.

2. Meninggal dunia.

3. Atas permintaan sendiri.

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Baca Juga: Gala Sky Andriansyah Ternyata Masih Ingat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sebagai Orang Tuanya

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

B. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:

6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Baca Juga: Psaki: Dalam Konflik Ukraina dan Rusia, AS Perlu Bersikap Jujur dan Terbuka

7. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat

8. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja

C. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat:

Baca Juga: Ukraina Tuai Berbagai Dukungan Terkait Konflik Dengan Rusia

9. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Squid Game Berhasil Masuk Nominasi PGA Award 2022, Film Parasite Lewat

12. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dengan pidana yang dilakukan berencana.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya dapat klik tautan berikut.

Itulah 12 penyebab PPPK tidak diperpanjang.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah