Cara Mengisi DRH, Agar Lolos Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2022, Simak Selengkapnya

- 1 Februari 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi DRH. Cara Mengisi DRH, Agar Lolos Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2022
Ilustrasi DRH. Cara Mengisi DRH, Agar Lolos Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2022 /  Buku tematik kelas 6 tema 5

BERITASOLORAYA.com - Data riwayat hidup (DRH) merupakan data yang harus diisi untuk calon guru yang ingin lolos menjadi guru PPPK.

Pengisian DRH dilakukan dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan oleh pihak BKN dan BKD untuk dapat diseleksi dalam hal pemberkasan PPPK guru.

Oleh sebab itu, perlu diketahui untuk calon guru terkait cara pengisian DRH agar dapat lolos pemberkasan PPPK guru tahun 2022, diantaranya yakni:

Baca Juga: Persis Solo Akan Datangkan Pemain Baru, Kaesang Berharap Kapten Madura United

1. Pengisian Data Perorangan

Di dalam pengisian DRH terdapat data yang sudah terisi secara otomatis dan tidak dapat diubah.

Seperti data NIK, nama sesuai ijazah, nama KTP, tempat lahir KTP, tanggal lahir ijazah, dan tanggal lahir KTP.

Baca Juga: Rencana Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dan Waktu Pelaksanaannya, Simak Selengkapnya

Perlu diketahui jika nama di KTP dan Ijazah berbeda tidak akan menjadi masalah, apabila perbedaan nama di KTP dan Ijazah hanya sedikit terjadi kekeliruan.

Lebih lanjut jika nama di ijazah yang ada di form penulisan, nama huruf terbalik tidak menjadi masalah.

Namun berbeda halnya di data tanggal lahir di ijazah salah, sementara pada saat pengisian rh, tanggal lahir di ijazah sudah terkunci dan tidak dapat diubah.

Baca Juga: Jimin BTS Positif Covid-19 dan Jalani Operasi, V BTS Upload Foto Berdua dengan Jimin: Keluarga yang Aku Cinta

Jika mengalami hal seperti ini, Anda dapat menghubungi langsung instansi BKD dengan menyampaikan masalah tersebut.

Hal ini diperuntukkan agar BKD dapat segera memperbaiki data yang salah tersebut.

Ketika pengisian data perorangan Anda sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh BKN, maka untuk pengisian data perorangan Anda dapat dipastikan aman.

Baca Juga: 12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang, Salah Satunya Tidak Hormat

2. Pengisian Data Pendidikan

Selanjutnya terdapat pengisian data pendidikan. Dalam mengisi data ini diharuskan mengisi data pendidikan yang sesuai saat melamar.

Verifikator BKD maupun verifikator BKN akan berpedoman pada data yang diisi, jika khusus untuk kualifikasi pendidikan.

Jika tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat diperbaiki dan statusnya akan langsung di digugurkan (tms) oleh verifikator BKN.

Baca Juga: Lampion Macan Imlek di Depan Balaikota Ambruk Akibat Angin Ribut, Dianggap Peringatan Agar Tidak Berkerumun

Jadi seperti diketahui untuk PPPK guru, Anda dapat menggunakan serdik sebagai pengganti ijazah atau pendidikan untuk melamar formasi jabatan.

Sehingga kelulusan administrasi bukanlah jaminan untuk calon guru dapat aman di tahap pemberkasan.

Pada tahap pemberkasan, maka kualifikasi pendidikan Anda dilakukan verifikasi kembali, apakah sudah sesuai atau belum dengan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Lee Yoo Mi Rayakan Kesuksesan Serial All Of Us Are Dead yang Dibintanginya, Pada Unggahan Instagram Terbarunya

Perlu diketahui juga bahwa jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar maka statusnya akan digugurkan pada saat diverifikasi oleh BKN.

3. Pengisian Data SD, SMP, dan SMA

Dikutip BeritaSoloRaya.com- dari Youtube Wizas Channel, pada Selasa, 1 Februari 2022, menjelaskan tentang pengisian data SD, SMP, dan SMA.

Untuk pemilihan jenjang tersebut, verifikator BKN dan BKD tidak akan secara khusus untuk memeriksa data-data tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Sutradara All of Us Are Dead Mengenai Serial Netflix Ini: Penuh dengan Tekanan, Namun...

Sehingga untuk calon guru yang memiliki ijazah paket A, B, atau C tidak akan menjadi masalah.

Kemudian jika pada saat kelulusan belum terakreditasi, maka untuk pengisian akreditasi cukup diisi dengan tanda (-) saja.

4. Pengisian Riwayat Pekerjaan

Untuk pengisian riwayat pekerjaan dapat dilakukan dengan sederhana saja, yaitu tiga tahun terakhir untuk pengisiannya menggunakan SK awal dan terakhir.

Baca Juga: Panitia Imlek Segera Pasang Kembali Lampion Macan yang Ambruk di Depan Balaikota Solo

Perlu diketahui untuk pengisian riwayat pekerjaan lebih baik diisi sebab jika kalau kosong, peluang keberkasaannya dapat menjadi BTL.

5. Pengisian Data Keluarga

Bagi peserta yang statusnya sudah bercerai, untuk pengisian data suami atau istri harus tetap diisi.

Selain itu bagi peserta yang sudah bercerai dan sudah memiliki akta cerai, maka untuk pengisian data Ibu mertua dapat dikosongkan.

Baca Juga: Gubrak! Lampion Macan di Depan Balaikota Solo Ambruk Diterjang Angin Ribut

6. Pengisian Data Organisasi

Untuk pengisian data organisasi bukan data yang wajib, sehingga boleh untuk dikosongkan.

Yang paling penting yaitu pengisian kolom lain-lain yang ada di bawah kolom data organisasi.

Seperti data penandatanganan SKCK harus diisi sesuai dengan SKCK yang dimiliki.

Baca Juga: Gala Sky Andriansyah Ternyata Masih Ingat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sebagai Orang Tuanya

Termasuk juga surat sehat jasmani dan rohani, dan surat bebas lainnya.

Jika terdapat kesalahan dalam pengisian pemberkasan data-data tersebut, maka statusnya akan BTL.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x