Masa Kontrak Guru PPPK dan Peluang Diperpanjang Kontrak sampai Pensiun, Simak Selengkapnya

- 1 Februari 2022, 20:30 WIB
Masa Kontrak Guru PPPK dan Peluang Diperpanjang Kontrak sampai Pensiun
Masa Kontrak Guru PPPK dan Peluang Diperpanjang Kontrak sampai Pensiun /Tangkapan Layar YouTube Ners Filian/

Lebih lanjut surat tersebut untuk masa perjanjian kerja, untuk periodenya sendiri paling cepat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Di sisi lain, apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak. Hal tersebut dapat dilihat dari Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru tahun 2021.

Baca Juga: Persis Solo Akan Datangkan Pemain Baru, Kaesang Berharap Kapten Madura United

Dalam surat tersebut membahas tentang perjanjian kerja terdapat pada Pasal 43, yang mana dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun.

Dan paling lama lima (tahun) serta diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Selanjutnya jika dilihat dari Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 98 yaitu:

Baca Juga: Rencana Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dan Waktu Pelaksanaannya, Simak Selengkapnya

(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sehingga jika Anda ingin mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, maka untuk dibagian kinerja guru harus berkualitas.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah