3. Pelamar/guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG harus linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Pelamar/guru harus mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi.
Diantaranya, linieritas antara program studi PPG dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Beban Cinta 2 – Ressa, Ciptaan Melly Goeslaw
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori jawaban.
1. Status 'disetujui', jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG. Berkas yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
2. Status 'tolak permanen', jika berkas tidak memenuhi syarat. Bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
3. Status 'tolak perbaiki' jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV, tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Baca Juga: 'Stay Alive' Lagu K-pop yang Menjadi Soundtrack Webtoon '7FATES:CHAKHO'