3. Guru Honorer Daerah Tingkat 1
Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.
Baca Juga: Ingin Melihat Hujan Meteor? Berikut Ini Kalender Hujan Meteor 2022
4. Guru Honorer Daerah Tingkat 2
Untuk guru honorer daerah tingkat 2 ini merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
Sehingga untuk di tahun 2022, dalam PPG daljab guru honorer sekolah belum dapat menjadi sasaran pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.***