BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 kabarnya akan segera dibuka. Beberapa pihak yang terkait menyatakan pula bahwa sedang melakukan persiapan.
Meskipun pelaksanaan PPPK Tahap 3 hingga kini belum ada jadwal secara resminya. Namun, beberapa ketentuan dan syarat telah ada.
Salah satunya tentang PPPK Tahap 3 adalah formasi, sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), yang diunggah tanggal 2 Maret 2022.
Berdasarkan MenPAN-RB kepada Kementerian Keuangan No. B/20/MSM.01.00/2022, terdapat pemaparan mengenai 'Rencana Pengadaan PPPK T.A 2022'
Pasalnya, dalam penjelasan tersebut terlihat bahwa seleksi tahun 2022, lebih banyak diadakan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), diduga hanya untuk sekolah kedinasan, sebagaimana dalam pemaparan.
Baca Juga: Akhirnya! Aktor Yoo Seung Ho Resmi Menandatangani Kontrak dengan YG Entertainment
Berikut jumlah PPPK yang dimaksud:
1. Pusat berjumlah 93.554
a. Guru: 45.000
b. Dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000
c. Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000
d. Jabatan teknis lainnya: 25.554
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Bernyanyi Ternyata Punya Banyak Manfaat Untuk Kesehatan
2. Daerah berjumlah:942.257
a. Guru: 758.018
b. Fungsional selain Guru: 184.239
Berikut penerimaan CPNS, untuk sekolah kedinasan berjumlah: 8.941
Jumlah total penerimaan PPPK dan CPNS adalah 1.035.811.
Baca Juga: Punya Hutang Puasa Ramadhan tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Mengqadha Kata Buya Yahya
Jumlah tersebut telah ditetapkan pula dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan, tertanggal 13 Desember 2021, perihal 'Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022'.
Sementara itu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNKnowledge, Inilah penjelasan PANRB terkait pemusatan formasi.
"Nanti formasinya akan kita pusatkan, sehingga nanti guru-guru akan kita distribusi ke daerah-daerah terpencil. Termasuk daerah yang tidak ada pelamar," jelasnya.
Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Persoalkan Status Permaisuri dan Putra Paku Buana XIII
Rata-rata pada tahun 2021, posisinya khusus untuk jabatan-jabatan Fungsional.
Berikut jabatan-jabatan fungsional yang dimaksud.
Pemerintah Pusat
1. Jabatan Dossn
2. Jabatan Penjaga Tahanan
3. Jabatan Penyuluh KB
4. Jabatan Pemeriksa
5. Jabatan Perawat
6. Jabatan Analis hukum Pertanahan
7. Jabatan Jaksa
8. Jabatan Dokter
9. Jabatan Statistisi
10. Jabatan Prantara Komputer
11. Jabatan Pranata Barang Bukti
12. Jabatan Pengawas Farmasi dam Makanan
13. Jabatan Penyuluh Perikanan
14. Jabatan Perencana
15. Jabatan Analisis Perkara Peradilan.
Baca Juga: TERBARU! STAYC Akhirnya Bawa Pulang Trofi Pertama di ‘The Show’ Minggu Ini
Pemerintah Provinsi
Jabatan Guru:
1. Jabatan Guru BK
2. Jabatan Guru Tk
3. Jabatan Guru Matematika
4. Jabatan Guru Seni Budaya
5. Jabatan Guru Bahasa indonesia
Jabatan Kesehatan
1. Jabatan Perawat
2 Jabatan Dokter
3. Jabatan Asisten Apoteker
4. Jabatan Perekam Medis
5. Jabatan Apoteker
Baca Juga: Brave Girls Comeback! Intip Tanggal dan Sejumlah Persiapannya di Sini
Jabatan Teknis
1. Jabatan Pranata Komputer
2. Jabatan Pranata Kehutanan
3. Jabatan Pengawas Benih Tanaman
4. Jabatan Pengelola Keuangan
5. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten/Kota:
Jabatan Guru
1. Jabatan Guru Kelas
2. Jabatan Guru Penjaskes
3. Jabatan Guru BK
4. Jabatan Guru Tk
5. Jabatan Guru Seni Budaya
Jabatan Tenaga Kesehatan
1. Jabatan Perawat
2. Jabatan Bidan
3. Jabatan Dokter
4. Jabatan Apoteker
5. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Baca Juga: Penelitian: Parasetamol Dapat Mengurasi Efektivitas Vaksin
Jabatan Teknis
1. Jabatan Penyuluh Pertanian
2. Jabatan Auditor
3. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Jabatan Pengelola Keuangan
5. Jabatan Verifikator Keuangan.***