Peraturan ini sudah berlaku dan dilakukan beberapa tahun terakhir, sehingga menjadi perhatian untuk kepala sekolah dan guru bahwa dana BOP dan dana BOS akan dikirimkan oleh pusat ke rekening sekolah tanpa perantara.
Terkait penyalurannya dijelaskan dalam Surat Edaran pada poin ketiga. Ada beberapa ketentuan yang wajib menjadi perhatian.
Baca Juga: Atta Halilintar Serahkan Kado Pemberian Doni Salmanan Berupa Tas Dior ke Bareskrim
Penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dilakukan pada sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki rekening satuan pendidikan sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Jadi setiap kepala sekolah harus memastikan terlebih dahulu bahwa satuan pendidikan di tempatnya bertugas telah memiliki rekening untuk penyaluran dana pendidikan dari pemerintah ini.
Mekanisme yang sama juga berlaku pada pencairan dana BOS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Viral! Video Mobil Mercy Menghalangi Ambulance Pasien Bersalin, Netizen Geram
Jika satuan pendidikan belum memiliki rekening, maka harus mendaftar untuk memperoleh akun bank terlebih dahulu. Setelah itu, sampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan yang kemudian akan mengusulkan atau menyampaikan data tersebut kepada Kemdikbud Ristek. ***