Dirjen GTK Cermati Alokasi Gaji PPPK Berdasarkan SE Kemenkeu

- 31 Maret 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi alokasi gaji PPPK
Ilustrasi alokasi gaji PPPK /pixabay.com/EmAji

Dua hal yang difokuskan adalah sebagai berikut:

-Pemerintah daerah diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

-Alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Sementara itu, Iwan juga memaparkan mengenai alokasi anggaran 2022. 

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1045, Luffy Mampu Meninju Kaido Sambil Tersenyum

Alokasi tersebut berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan no. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember  2021 tentang 'Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun 2022'.

"Untuk alokasi anggaran 2022 Dirjen Keuangan berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan no. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember  2021  kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun 2022," ujar Iwan.

Pada SE yang dimaksud, Iwan mencermati tiga hal sebagai berikut:

- Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022

Baca Juga: Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x