Setelah itu, barulah status kepegawaian di Info GTK berubah menjadi PPPK bagi ASN PPPK yang sudah melakukan pembaharuan data kepada Dinas Pendidikan.
Pembaharuan data ini perlu dilakukan karena akan berpengaruh pada riwayat karier dan juga gaji. Nantinya, guru yang lulus PPPK akan mulai menerima gaji pokok atau gaji berkala yang sesuai dengan golongan jenjang ASN PPPK.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Hasil Rapat Kabinet Terkait Cuti Bersama Lebaran 2022, Berikut Rinciannya
Selain mengubah status kepegawaian menjadi PPPK, Dinas Pendidikan juga akan mengubah NIPPPK guru seperti yang telah ditetapkan.
Jika pembaharuan data ini sudah terjadi pada data pribadi di Info GTK, guru diimbau melakukan klik tombol UPDATE DATA BKN di Info GTK. Fungsi tombol ini belum akan muncul jika status kepegawaian belum berubah.
Keuntungan lain yang diperoleh dengan update data Info GTK adalah guru yang ingin mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan dapat mengikuti tahap seleksi administrasi karena status kepegawaian sudah berubah. ***