Lulus PPPK 2021 Wajib Update Data Info GTK, Ini Deretan Manfaat yang Diperoleh

- 7 April 2022, 12:40 WIB
Update data Info GTK bagi guru yang lulus PPPK 2021
Update data Info GTK bagi guru yang lulus PPPK 2021 /

BERITASOLORAYA.com - Guru yang sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Guru harus melakukan login Info GTK. Setelah masuk ke akun Info GTK masing-masing, maka imbauan update data PPPK akan muncul di layar Anda.

Informasi update data PPPK ditujukan kepada guru aktif yang terdaftar sebagai peserta PPPK 2021 dan sudah dinyatakan lulus pada setiap tahapannya.

"Jika Anda menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait, diharapkan segera melakukan UPDATE DATA NIPPPK dan Status Kepegawaian pada DAPODIK, melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya."

Baca Juga: Poin Penting PPPK Hari ini, Mulai Penerimaan SK hingga Formasi dari Kemenag

Pernyataan tersebut muncul saat melakukan login Info GTK. Maksud dari pernyataan tersebut adalah setiap guru yang sudah menerima SK serah terima PPPK haru melakukan update perubahan data status kepegawaian di Info GTK.

Guru yang sudah mendapatkan SK penempatan atau penugasan PPPK tidak secara otomatis status kepegawaiannya berubah menjadi PPPK. 

Jika Anda sudah lulus PPPK Guru dan status kepegawaian di Info GTK masih Guru Honor Sekolah, Guru Honor Tingkat 1, atau Guru Tetap Yayasan, Anda harus melakukan pembaharuan data ini. 

Baca Juga: Dohyun MIRAE Keluarkan Permintaan Maaf Karena Mengejek Ekspresi Wajah Billie Tsuki

Caranya dengan membawa SK penempatan atau penugasan PPPK yang diterima dari BKD kepada admin DAPODIK atau DATADIK Dinas Pendidikan di daerah masing-masing. Dengan ini, admin akan melakukan sinkronisasi DAPODIK.

Setelah itu, barulah status kepegawaian di Info GTK berubah menjadi PPPK bagi ASN PPPK yang sudah melakukan pembaharuan data kepada Dinas Pendidikan.

Pembaharuan data ini perlu dilakukan karena akan berpengaruh pada riwayat karier dan juga gaji. Nantinya, guru yang lulus PPPK akan mulai menerima gaji pokok atau gaji berkala yang sesuai dengan golongan jenjang ASN PPPK.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Hasil Rapat Kabinet Terkait Cuti Bersama Lebaran 2022, Berikut Rinciannya

Selain mengubah status kepegawaian menjadi PPPK, Dinas Pendidikan juga akan mengubah NIPPPK guru seperti yang telah ditetapkan.

Jika pembaharuan data ini sudah terjadi pada data pribadi di Info GTK, guru diimbau melakukan klik tombol UPDATE DATA BKN di Info GTK. Fungsi tombol ini belum akan muncul jika status kepegawaian belum berubah.

Keuntungan lain yang diperoleh dengan update data Info GTK adalah guru yang ingin mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan dapat mengikuti tahap seleksi administrasi karena status kepegawaian sudah berubah. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x