Info Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 3 dan CASN Tahun 2022, Cek Syarat dan Linimasa Berikut

- 8 Mei 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK tahap 3 tahun 2022, beserta syarat dan linimasa
Ilustrasi pendaftaran PPPK tahap 3 tahun 2022, beserta syarat dan linimasa /Tangkapan layar prakejra.go.id

BERITASOLORAYA.com – Jadwal pendaftaran PPPK tahap 3 rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Pendaftaran PPPK tahap 3 menjadi kabar gembira bagi peserta yang sebelumnya belum lulus pada seleksi PPPK tahap 1 dan PPPK tahap 2 tahun 2021 lalu.

Berdasarkan informasi dari Kemenpan RB, bahwa pendaftaran PPPK tahap 3 yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 akan berfokus pada CASN untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Guru atau PPPK Guru.

Kemudian, kapan pendaftaran PPPK tahap 3 mulai bisa diikuti oleh calon peserta?

Baca Juga: Penting, 4 Kategori Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, dan Syarat Bagi Peserta Kategori 1 hingga 4

Kemenpan RB melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan secara resmi jadwal kegiatan atau linimasa perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan YouTube Calon Guru, berikut adalah jadwal linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022 sebagai berikut:

  •         Maret : Tahap finalisasi data kebutuhan CASN
  •         Maret sampai dengan April  : Tahap pembukaan e-formasi
  •         Mei  : Tahap validasi usulan formasi
  •         Juni  : Tahap penetapan kebutuhan
  •         Juni  : Tahap penyampaian formasi ke K/L dan Pemda
  •         Juni  : Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN
  •         Juli  : Pengumuman seleksi
  •         Juli  : Pendaftaran SSCASN-BKN
  •         Juli  : Pelaksanaan seleksi

Baca Juga: Jadwal CASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ternyata Ini Prioritas Utamanya

Sementara itu, syarat dan kategori pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 dibagi menjadi empat kategori seperti berikut:

Kategori 1

Guru yang telah lulus passing grade saat seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang terdiri dari THK - II, guru honorer negeri, PPG, serta guru honorer swasta menjadi prioritas utama. Guru pada kategori ini bisa saja langsung masuk ke tahap pemberkasan.

Kategori 2

kategori 2 ini akan diisi oleh Guru THK-II, sehingga kategori ini dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

Baca Juga: Kota Solo Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Kategori 3

Kategori 3 akan diisi oleh guru negeri yang terdapat di Dapodik 2013-2021 yang lebih dari 3 tahun. Sehingga tidak akan disamakan dengan guru honorer yang berada dibawah 3 tahun di Dapodik.

Kategori 4

Kategori 4 akan diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun. Kategori ini akan bersaing dengan guru lulusan PPG, serta guru honorer swasta.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah