Penting! Edaran Kemdikbud Menjelang Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Mekanismenya

- 16 Mei 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi mekanisme pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi mekanisme pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 /Pixabay/geralt/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja memberikan surat edaran tertanggal 12 Mei 2022 yang memiliki kaitan erat dengan penyelenggaraan PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Seperti diketahui pula untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022 terdapat aplikasi terkait satu sama lain. 

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Kalahkan Rekor Pengabdi Setan, Raih 5 Juta Penonton

Surat edaran baru tertanggal 12 Mei 2022 diberlakukan untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang akan datang. Surat tersebut dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 mengenai Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.

Komponen perbaikan NIK sangat penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran di akun SSCASN.

Surat edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 mengenai residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang datanya masih belum sinkron dengan Dukcapil. 

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 bagi yang Belum dan Sudah Memiliki Akun SSCASN

Untuk itu, Dinas Pendidikan mengimbau kepada satuan pendidikan baik SKB dan PKBM untuk segera memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Setelah melakukan perbaikan NIK, dapat dicek apakah sudah valid dengan data Pusdatin atau belum, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, login SIMPKB
  2. Masukkan surel dan password,klik login
  3. Nantinya terdapat fitur cek validasi data Pusdatin. Jika data tidak valid maka proses verval dapat menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek. 
  4. Yang dimaksud dengan data NIK sesuai surat edaran, pastikanlah setelah dilakukan perbaikan, nomor NIK sudah ceklis hijau berarti sudah sinkron dengan PUSDATIN.

Jika belum terdapat ceklis hijau dapat klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'. 

Baca Juga: Berikut Ini Adab Memakai Alas Kaki yang Harus Diketahui Muslimah

Seperti yang diketahui mekanisme PPPK Tahap 3 tahun 2022 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan PPPK tahun 2022.

Artinya apa? Data yang dimiliki harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan yang ada di Dapodik, termasuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya pada saat pendaftaran nantinya dilakukan verifikasi dengan data Dukcapil dan hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dukcapil sama. 

Baca Juga: Indonesia Tempati Posisi Keempat SEA Games 2021 Vietnam dan Perolehan Medali Terus Bertambah

Data yang dicocokkan antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Pelayanan perhatikan data dapat melalui call center Halo. 

Adapun untuk memilih jenis pelamaran dikaitkan dengan Dukcapil bagi pendaftar PPPK Tahap 3, dapat melanjutkan pelamaran jika NIK peserta valid Dukcapil terdaftar pada Dapodik.

Jika NIK memiliki kendala yang berbeda pada Dapodik, maka peserta dapat melakukan perubahan NIK yang sesuai Dapodik untuk melanjutkan proses pelamaran.

Baca Juga: Kontroversi Kim Garam Berlanjut, Netizen Bagikan Dokumen Komite Kedisiplinan Terkait Kekerasan Sekolah

Perbaikan NIK melalui aplikasi Verval PTK yang dimiliki oleh masing-masing individu guru yang bersangkutan. Untuk itu diimbau untuk segera mengecek dan menindaklanjuti NIK agar sinkron.

Untuk memilih jenis seleksi, selain didasarkan sinkron Dapodik, memastikan ijazah terdaftar pada PDDIKTI. Database kualifikasi pendidikan individu terletak pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang terintegrasi dengan Dapodik. 

Proses Validasi kualifikasi Pendidikan dapat dilakukan melalui Info GTK yang dilakukan oleh masing-masing Guru. Pastikanlah sudah melakukan verval ijazah.

Baca Juga: Update Penetapan CASN NI PPPK Guru Tahap 2 Wilayah Jawa Timur per 14 Mei 2022, Cek Info Resmi BKN

Metode verval ada dua, metode Verval API yang berarti telah didaftarkan pihak kampus dan metode verval upload.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah