Guru Honorer Langsung Pemberkasan pada Seleksi PPPK Tahap 3? Berikut Informasi dari Kemenpan RB

- 16 Mei 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Foto: Dok Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Akhir-akhir ini marak beredar informasi bahwasanya guru yang lolos passing grade PPPK Tahun 2021 baik tahap 1 ataupun 2 langsung dapat melakukan pemberkasan diseleksi guru tahap 3.

Pertanyaannya, apakah kabar tersebut sudah resmi dan apakah sudah dikonfirmasi oleh Kemendikbud dan Panselnas? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) diterangkan bahwa terkait sejumlah pertanyaan apakah guru yang lolos passing grade PPPK tahun 2021 baik tahap 1 ataupun 2 langsung dapat melakukan pemberkasan diseleksi guru tahap 3, jawabannya adalah belum ada informasi resmi.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Uperrengi, Kubertahan oleh Selfi Yamma LIDA, Ceritakan Tentang Seseorang yang Dikecewakan

Hingga saat ini, belum terdapat juknis dan aturan resmi terkait info pemberkasan guru yang lolos PPPK baik tahap 1 ataupun 2 di seleksi guru tahap 3 nanti.

Berdasarkan info Kemenpan RB diterangkan bahwa PPPK Guru tahap 3 akan dilaksanakan di tahun 2022 ini, setelah sebelumnya di tahun 2021 telah melaksanakan PPPK Guru tahap 1 dan 2.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa adanya PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: PPPK Guru yang Telah Lolos Tahap 1 dan 2 serta Sudah Terima SK, Wajib Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat

Pada Info Kemenpan RB tersebut diterangkan pula bahwa sisa formasi yang di tahun 2021 tidak terisi, maka pada tahun 2022 formasi tersebut tidak akan dihilangkan.

Sementara itu, untuk formasi dari tahap 1 dan 2 digabung dengan rekrutmen PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.

Di sisi lain, untuk guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi saat seleksi di tahap 1 dan 2 pada PPPK Guru tahap 3 untuk kategori 1, Kemendikbud berupaya agar peserta ini tidak perlu mengikuti tes kembali, melainkan akan langsung pemberkasan.

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Cair Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1, Simak 67 Wilayah Ini

Kategori 1 yang dimaksud, yaitu peserta yang sudah lulus passing grade, mulai dari guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Berdasarkan informasi tersebut, Kemendikbud masih berupaya agar kategori 1 tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali, melainkan akan langsung pemberkasan.

Kita tunggu saja informasi resmi terkait hal tersebut. Semoga kabar baik selalu menghampiri kita pada seleksi PPG Guru tahap 3 tahun 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x