Atas Surat Edaran itulah Dinas Pendidikan mengimbau satuan pendidikan, baik SKB dan PKBM untuk segera melakukan perbaikan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Perbaikan data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Data yang telah dilakukan perbaikannya dapat dicek secara online, apakah sudah valid atau belum. Untuk mengeceknya silakan simak di bawah ini:
- Kunjungi situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, klik yang login SIMPKB
- Masukkanlah surel dan password, kemudian klik login
- Terdapat fitur cek validasi data Pusdatin. Jika data yang dicek tidak valid, maka verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.
- Jika data NIK sudah tercentang hijau maka NIK tersebut sudah sinkron dengan PUSDATIN.
Jika belum terdapat centang hijau dapat klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'.
Untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 data yang dimiliki harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan yang ada di Dapodik, termasuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara untuk pendaftaran dilakukan verifikasi dengan data di Dukcapil. Proses pendaftaran dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dukcapil sama.
Data yang dicocokkan (sinkron) antara lain:
- NIK