Untuk kepastian guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi di PPPK guru tahap 3 tahun 2022, juga telah disampaikan terkait rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK guru tahap 3.
Pada bagian penetapan kebutuhan, untuk pengusulan formasi dilakukan oleh Pemda yang berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek.
Pada mekanisme yang sama, disampaikan bahwa PanRB akan memprioritaskan guru yang lolos passing grade yang tidak mendapatkan formasi.
Di bagian kedua mengenai penetapan formasi akan dilakukan oleh KemenpanRB sepanjang anggaran disetujui oleh Kemenkeu.
Kemudian, di bagian ketiga mekanisme PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yaitu, pada tahap proses seleksi lebih memperioritaskan peserta yang lulus passing grade tahun 2021.
Sehingga dalam hal ini, untuk peserta yang telah lulus passing grade, dapat dipastikan akan mendapatkan formasi, dan itu seperti yang dikatakan oleh Kemdikbud dan PanRB.***