Mekanisme Penempatan Guru Honorer pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022 bagi yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3

- 20 Mei 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Photo by National Cancer Institute on Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen PPPK tahap 3 tahun 2022 merupakan salah satu seleksi yang selalu dinantikan, apalagi bagi yang tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Bagi peserta yang lulus passing grade pada seleksi tahap sebelumnya, mengharapkan hasil yang diinginkan pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru, berikut mekanisme penempatan guru honorer pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 bagi yang lulus passing grade.

Baca Juga: Video Netizen Salah Panggil Jeno NCT Dream Jadi Jimin Viral, Bikin K-Popers Ngakak

Mungkin Anda sering mendengar istilah peserta yang lulus passing grade tanpa formasi. Hal ini didasarkan pada passing grade kategori 1 (P1), passing grade kategori 2 (P2), dan passing grade kategori 3 (P3).

Hal tersebut dapat dicermati dari Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169  tahun 2021 tentang 'Pengolahan Nilai Seleksi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK. 

Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan jabatan dan ketentuan nilai.

Baca Juga: Lirik Lagu Hingga Tua Bersama oleh Rizky Febian, Cocok Didengarkan Saat Lagi Patah Hati

Seperti diketahui pula PPPK tahap 3 terdiri dari empat kategori. Untuk kategori pertama diprediksi merupakan prioritas utama pada seleksi tersebut.

Di antaranya guru yang lulus passing grade pada kategori pertama yang diprediksi menjadi prioritas adalah THK2, Guru non ASN negeri, Guru swasta, dan lulusan PPG, baik P1, P2 dan P3 serta diprediksi langsung pemberkasan. 

Untuk pengumuman terbaru resminya belum ada.

Lantas di mana penempatan peserta P1, P2, P3 untuk THK2, Guru non PNS negeri, swasta dan lulusan PPG yang sudah lulus passing grade?

Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu oleh Noah, yang Dibintangi Angga Yunanda dan Vanessa Prescilla

  1. THK2

Untuk penempatan THK2 kira-kira di mana? Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tanggal 22 Oktober 2021 tentang 'Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN 2022'.

Pada poin keempat: Khusus untuk Instansi Daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi eks THK2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.

Sementara berdasarkan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru untuk pemenuhan kebutuhan THK2, contohnya sebagai berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Nanti oleh Noah, Satu Pintaku Jangan Kau Tanyakan Kembali

Contoh: Pak Budi Guru THK2 mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, tidak mendapat formasi karena kalah bersaing. Akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya.

Jika di sekolahnya tidak ada formasi akan diberikan di sekolah terdekat.

  1. Guru non-ASN Negeri

Kemungkinan akan dilakukan usaha untuk memperbesar kuota formasi.  Jika Pemda mengajukan formasi maksimal sejumlah 970.410 (gabungan formasi 2021 sekitar 212.392 dan formasi 2022 sekitar  758.028). 

Namun, jika formasi yang diajukan tidak sesuai target bagaimana?

Baca Juga: Lirik Lagu Di Balik Awan oleh Noah, Cocok Didengarkan Saat Lagi Sendirian

Pasalnya, terobosan PPPK tahap 3 tidak hanya ditetapkan Pemda, namun juga Kemendikbudristek.

Contoh penempatan guru ASN negeri sebagai berikut: Jika sekolah induknya tidak membuka formasi,  kemungkinan akan dapat mendaftar di sekolah terdekat. 

  1. Sekolah Swasta

Berdasarkan rapat RDP Panja Formasi GTK, bagi guru swasta yang lulus passing grade terdapat usulan transisi sekolah swasta yang lulus seleksi dapat mengajar di sekolah tempatnya. 

Kemungkinan tersebut diterapkan jika rapat disetujui. Untuk peraturan resminya belum ada.

Baca Juga: Resmi! Jam Mengajar Guru Dipangkas Kemdikbud di Beberapa Mapel, Cek Aturan Baru Kurikulum Merdeka

Namun jika mencermati Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Bab 3, untuk PPPK disampaikan bahwa pegawai ASN yang diangkat sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

Menganut peraturan di atas, artinya guru swasta ditempatkan pada sekolah negeri yang sudah lulus Passing Grade.

  1. Lulusan PPG

Lulusan PPG diprediksi pula menjadi prioritas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x