PPPK Tahap 3 Digabung dengan P3K 2022, Berikut Syarat Resminya

- 1 Juni 2022, 18:20 WIB
Ketentuan PPPK Tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 serta syarat pendaftaran
Ketentuan PPPK Tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 serta syarat pendaftaran /sulteng.pikiran-rakyat.com

1. Pelamar merupakan seorang warga negara Indonesia;

2. Pelamar memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Masih Underrated, Ini 5 Boy Group Rookie yang Seharusnya Lebih Mendapat Banyak Perhatian

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Pidato di Gedung Putih, BTS Bicarakan Tentang Kebencian Anti-Asia dalam Konferensi Pers dengan Media

7. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x