2. Bisa Termasuk Dalam Urutan Pertama dan Kedua Peserta Passing Grade untuk Prioritas Utama
Guru honorer di sekolah negeri akan diuntungkan masuk dalam urutan pertama.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Bagian Kelima Seleksi paragraf 7 pasal 37 ayat (1) dan (2).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar dengan kategori I, yang terdiri atas
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Mengapa guru THK II? Sebab guru dengan THK II, data induknya berada di sekolah negeri.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Pada kategori ini, adalah para peserta yang termasuk guru honorer pada sekolah negeri.
3. Bisa Menjadi Peserta dengan Prioritas Tunggal untuk Prioritas Kedua
Baca Juga: Pidato di Gedung Putih, BTS Bicarakan Tentang Kebencian Anti-Asia dalam Konferensi Pers dengan Media