Sebagaimana disebutkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa guru dengan berstatu THK II termasuk dalam urutan prioritas II.
Pada kategori ini, berkesempatan tidak akan bersaing dengan guru Non ASN/honorer negeri maupun swasta.
Contohnya adalah Bu Irma merupakan salah satu guru THK II yang mengikuti seleksi PPPK Tahun 2021 dan lulus Passing Grade, namun hingga kini tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi PPPK Tahap 2.
Maka pada kasus tersebut, akan dialokasikan formasi pada sekolah yang Bu Irma tempati oleh pemerintah Daerah sehingga nantinya Bu Irma dapat melamar di sekolahnya, tanpa harus melamar ke sekolah lain.
4. Guru Sekolah Negeri dengan Masa Kerja Lebih 3 Tahun
Guru yang bekerja di sekolah negeri dengan masa kerja lebih 3 tahun akan juga mendapat kesempatan keuntungan sebagai peserta dengan golongan prioritas III.
5. Guru Yang Berada Di Sekolah Negeri Yang Telah Terdaftar Di Dapodik Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Baca Juga: Deretan Kelebihan dan Kekurangan Behel Keramik Ini Bisa Jadi Pertimbangan, Bukan Hanya Harga
Hal tersebut sesuai dengan pasal 6, bahwa terdapat peserta dengan kategori pelamar umum. Pelamar umum tersebut salah satunya adalah peserta yang telah terdaftar di Dapodik.***