- Prioritas I adalah peserta yang terdiri atas
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas ; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
- Prioritas II adalah peserta yang termasuk ke dalam THK-II.
- Prioritas III adalah peserta Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: PPPK Tahap 3 Digabung dengan P3K 2022, Berikut Syarat Resminya
Peserta yang termasuk kedalam tiga kategori prioritas tersebut tidak akan mengikuti tes seleksi, akan tetapi hanya akan melakukan pemeriksaan kesesuaian atau observasi saja.
Itulah keuntungan pertama bagi guru honorer di sekolah negeri.