3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /iainptk.ac.id/

Pelamar dapat menemukan penjelasan lengkapnya pada Pasal 4 dan 5, terkait pelamar yang dapat mendaftar yaitu :

a. Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III
Dimana pelamar prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, baik tahap 1 ataupun tahap 2.

b. Guru honorer yang termasuk kedalam kategori THK II

c. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

Melihat penjelasan diatas, terlihat bahwa guru yang termasuk pada kriteria point a, b, dan c adalah mereka yang telah terdaftar pada Dapodik

Tidak hanya sampai disitu, penjelasan terkait Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 harus terdaftar di Dapodik juga tertuang pada pasal 6, sebagaimana disebutkan :

a. Lulusan PPG terdaftar database kelulusan PPG di Kemdikbudristek

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Penjelasan dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sudah sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 adalah pelamar yang sebelumnya telah terdaftar di dapodik.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkn.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x