3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /iainptk.ac.id/

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021, pada poin ke-5 yaitu

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang Penting untuk Dipelajari

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,”

Demikianlah kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK Guru Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkn.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x