3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /iainptk.ac.id/

2. Guru Honorer Yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4

Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1/D4 juga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Jika pada suatu sekolah terdapat guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan telah mengabdi lama serta telah terdaftar pada dapodik, guru tersebut masih belum berkesempatan menjadi pelamar PPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ada Logika oleh Agnez Mo, Musik yang Pernah Viral di Tahun 2005

Hal tersebut karena, selain data diri terintegrasi anata SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi dengan PDDIKTI.

Lebih lanjut diterangkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 7, bagian f yaitu :

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Pada point tersebut, jelaslah bahwa guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4, masih belum memiliki kesempatan mendaftar PPPK Guru Tahun 2022.

3. Guru Honorer yang Telah Dinyatakan Lulus Hingga Tahap Akhir pada Seleksi PPPK 2021, dan Telah Mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri.

Bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada seleksi PPPK 2021, dan telah mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri, tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkn.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x