Artinya pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo Kembali Digelar Tahun Ini, Akan Dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno
- Seleksi
Sebagaimana peraturan dari Permen PANRB No 20 Tahun 2022, seleksi PPPK Guru 2022 terdiri dari dua tahap yaitu sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi
Dalam seleksi tersebut terdapat dua jenis seleksi kompetensi yaitu bagi seleksi prioritas dan seleksi umum.
Baca Juga: Visual Rasio Emas! Song Hye Kyo, Jennie BLACKPINK Dan Kim Tae Ri Buat Publik Terkesima
- Pengumuman Hasil Seleksi dan Masa Sanggah
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 terdiri dari:
a. Hasil seleksi pelamar prioritas 1
b. Hasil seleksi pelamar prioritas 2