TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Akan Segera Cair. Cek Status Penerima Tunjangan Pada Laman Ini

- 2 Juli 2022, 16:20 WIB
TPG atau tunjangan sertifikasi akan segera cair. Anda bisa cek status penerima tunjangan sertifikasi pada laman info.gtk
TPG atau tunjangan sertifikasi akan segera cair. Anda bisa cek status penerima tunjangan sertifikasi pada laman info.gtk /Foto: Dok Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Kabar mengenai kapan waktu Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan cair banyak dinantikan. 

Kabar terkait waktu Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan cair kemudian disampaikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud.

Kabar waktu Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan cair juga bersamaan dengan kabar cairnya inpassing bagi guru untuk periode triwulan 2 Tahun 2022.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM).

Baca Juga: Fresh Graduate Masih Punya Peluang di PPPK 2022? Simak Penjelasan Resmi dari Kemenpan RB

Setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah diterbitkan, maka penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu dana masuk.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi berjudul Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Cek Selengkapnya, sesuai dengan yang tercantum dalam laman Info GTK, paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

Baca Juga: Begini Mekanisme Pengelolaan PPPK 2022. Resmi dari Kemenpan RB

  1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
    Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
  2. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
  3. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.
  4. Hanya informasi saja, proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran:

Baca Juga: Nasib Gaji dan Tunjangan Guru 2022/2023 untuk ASN PPPK dan PNS, ini Kata Kemenkeu

Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.

Adapun untuk syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi dan inpassing sesuai Permendikbud diantaranya:

Baca Juga: 20 Quotes Motivasi Kobe Bryant yang Menginspirasi, dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya

Sertifikasi guru

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Simak! Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Serta Syarat Mengajukan Pergantian Pelamar

Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

2. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

Baca Juga: Kenalin Nih Senjata-Senjata Resident Evil yang Punya Damage Super Tinggi

3. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

4. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

6. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Baca Juga: Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

Nah, demikianlah ulasan mengenai akan cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2.*** (Nana Wardiman / Mantra Sukabumi)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah