Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Merdeka, Kemdikbud akan Lakukan Hal Ini

- 3 Juli 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi guru pada Kurikulum Merdeka
Ilustrasi guru pada Kurikulum Merdeka /Pixabay.com/MoteOo

BERITASOLORAYA.com – Guru yang sudah sertifikasi di tahun 2022 kini harus lebih bersiap. Pasalnya kini telah ada kabar terbaru bagi guru yang sudah sertifikasi dari Kemendikbud terkait pengurangan jam yang berdampak pada tunjangan yang diperoleh.

Guru yang sudah sertifikasi terutama pada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka perlu memperhatikan praktik pengurangan jam mengajar.

Seperti diketahui bahwa pada Kurikulum Merdeka terdapat perubahan yang berkaitan dengan struktur mata pelajaran.

Baca Juga: Deretan Desa Wisata Sekitar Borobudur Serta Daya Tariknya Sendiri, Mulai Kuliner Hingga Kerajinan

Salah satunya yaitu terdapat pengurangan jam mengajar untuk guru terutama pada jenjang SMP dan SMA.

Sebagai contoh, pada jenjang SMA terdapat pengurangan jam mengajar di mata pelajaran Bahasa Indonesia dari 4 jam menjadi 4 jam mengajar.

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama juga mengalami pengurangan, dari 3 jam menjadi 2 jam mengajar.

Begitupun untuk mata pelajaran lainnya. Bagi guru yang sudah sertifikasi, pengurangan jam mengajar pada Kurikulum Merdeka tentu sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepompong - Sindentosca Cover Aviwkila, Tentang Persahabatan

Sebab, pengurangan jam mengajar tersebut akan berdampak pula pada tunjangan yang diperoleh.

Pengurangan jam mengajar juga akan sangat berpengaruh pada Info GTK dan menjadi tidak valid jika beban kerja kurang dari 24 jam.

Guru yang sudah sertifikasi ataupun nonsertifikasi sebenarnya memiliki beban kerja sebanyak 24 JP. Maka dalam hal tersebut, Kemdikbud telah menerbitkan peraturan Nomor 56/M/2022 yang berisi Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: 13 Poin Penting yang Menguntungkan Guru Honorer pada PPPK 2022, Nomor 7 Paling Diharapkan

Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggu dengan catatan sebelumnya guru tersebut telah menerapkan Kurikulum 2013.

Hal tersebut karena guru yang telah menerapkan Kurikulum 2013 tentu sudah memenuhi syarat 24 JP.

Akan tetapi jika hal tersebut belum terpenuhi, maka Kemdikbud memberikan solusi yaitu untuk memenuhi jam mengajar, guru diberikan tugas tambahan menjadi koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.

Kedua hal tersebut dapat menjadi solusi dari problem yang dikhawatirkan bagi guru yang sudah sertifikasi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah