PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan ini akan menyampaikan alasan pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan.
Alasan pemberhentian ini akan disampaikan disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, ada beberapa hal yang menjadi penyebab diberhentikannya tugas belajar.
Adapun penyebab diberhentikannya tugas belajar tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan
1. PNS yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tugas belajar berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar.
2. PNS tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan kahar.
3. PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
4. PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
5. PNS tidak melaporkan perkembangan tugas belajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.