Baca Juga: Cara Bergabung ke Grup WA atau Telegram PPG Daljab 2022 ke LPTK untuk Lapor Diri
6. PNS tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai masa tugas belajar meskipun telah diberi perpanjangan.
7. PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga membuat tugas belajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
8. PNS bekerja di luar kegiatan tugas belajar.
Itulah beberapa penyebab seorang PNS yang bersangkutan bisa diberhentikan masa tugas belajarnya.
Baca Juga: Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud
PNS yang mengikuti tugas belajar dari Kemendikbud ini disebut dengan istilah Pegawai Pelajar.***