Catat! Kemdikbud Jelaskan Sistem Rapor Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Cek Perbedaannya

- 17 Juli 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi Rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi Rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar /pexels-pixabay

Bukan hanya itu saja, pada rapor peserta didik PAUD juga terdapat capaian peserta didik ketika sedang melakukan Projek Penguatan Profil Pancasila.

Baca Juga: Berikut Formasi yang Masuk Kategori Aman dalam PPPK 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Jangan Sampai Terlewat!

Oleh karena itu, pada rapor peserta didik PAUD tentunya tidak lepas dari adanya Projek Penguatan Profil Pancasila.

Sementara itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA/SMK sederajat yakni berisi keterangan komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, Mata Pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru dan presensi.

Tidak hanya itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA/SMK sederajat juga terdapat keterangan yang berisi tentang kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik.

Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga akan dicantumkan pada rapor tersebut.

Pada pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyampaikan rapor dari masing-masing peserta didik dengan secara berkala.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Begini Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Menurut Kemdikbud

Rapor tersebut juga dapat diakses melalui e-rapor atau Dapodik pada setiap akhir semester. Dengan demikian, maka rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar ini diberikan dua kali dalam satu tahun.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x