Resmi! Begini Nasib Guru dan Tenaga Honorer pada PPPK 2022 Menurut Kemenpan RB, Adakah Aturan Baru?

- 17 Juli 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi guru dan tenaga honorer. Ini aturan baru dari Kemenpan RB terkait PPPK 2022
Ilustrasi guru dan tenaga honorer. Ini aturan baru dari Kemenpan RB terkait PPPK 2022 /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

BERITASOLORAYA.com – Hingga hari ini, Kemenpan RB telah resmi melakukan pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga honorer di tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah di tahun 2022, yaitu mengangkat 1 juta tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah mengumumkan terkait adanya penghapusan guru honorer di tahun 2023 mendatang.

Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 tersebut tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan No 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Kenali, Ini Konsep Jalur PPDB untuk Satuan Pendidikan Tingkat SMP

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai status pegawai non-ASN yang harus dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI yang diselenggarakan oleh DPR RI pada hari Senin, 11 Juli 2022 lalu membahas terkait pengadaan ASN PPPK 2022. PPPK 2022 tersebut dikhususkan untuk tenaga honorer di Tanah Air.

Rencana pengangkatan tenaga honorer di tahun 2022 tersebut rupanya telah dipersiapkan pula oleh Kemenpan RB dengan DPR RI.

Tidak hanya itu, Kemenpan RB juga telah merilis surat edaran yang berisi penyelesaian tenaga honorer serta status kepegawaian.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2022 2023, Persib Bandung Menang Telak 9-0. Begini Kronologi Kemenangan Uji Coba

Pada surat edaran tersebut, Kemenpan RB turut memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan PPPK 2022.

Dana tersebut juga diperuntukkan bagi pengadaan CPNS yang dikhususkan bagi sekolah kedinasan.

Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kuota formasi bagi pelamar PPPK 2022.

Hal tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Tujuan Pengembangan Numerasi pada Mata Pelajaran Non-Matematika

Dalam pengadaan PPPK 2022 ini, untuk daerah telah menyiapkan kuota dengan total 942.257 kuota formasi.

Sedangkan untuk pusat, dalam rangka pengadaan PPPK 2022, kuota yang dipersiapkan sebanyak 93.854 kuota.

Saat ini Kemenpan RB juga telah memberitahu bahwasanya dalam pengadaan PPPK 2022, Pemda akan memfokuskan pada perekrutan jabatan fungsional (JF) dan guru.

Kemenpan RB juga menuturkan bahwa mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK selama pelamar tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada regulasinya.

Baca Juga: Download Modul Ajar Matematika Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka Belajar Semester Ganjil dan Genap, Gratis

Untuk pemilihan PNS dan PPPK, pemerintah akan memberlakukan regulasi baru terutama untuk kualifikasi penilaian tenaga honorer.

Penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan tentang penilaian tersebut. Di antaranya yaitu:

  1.       kualifikasi kompetensi;
  2.       kebutuhan instansi;
  3.       persyaratan dokumen lainnya.

Pengadaan PPPK 2022 merupakan salah satu bentuk respons Pemerintah Daerah dari surat edaran mengenai rencana pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Pemilihan Presiden Baru Sri Lanka. Kronologi Kekacauan yang Terjadi serta Solusi yang akan Dilakukan

Dalam surat edaran tersebut, penghapusan tenaga honorer direncanakan dilakukan selambat-lambatnya yaitu pada tanggal 23 November 2023.

Bagi instansi yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi tertentu dari pemerintah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah