SE Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang, PNS, dan PPPK 2022 serta Link Resmi Surat Edaran

- 27 Juli 2022, 19:14 WIB
Kemdikud rilis surat edaran untuk guru semua jenjang, PNS, dan PPPK 2022
Kemdikud rilis surat edaran untuk guru semua jenjang, PNS, dan PPPK 2022 /instagram.com/nadiemmakarim

Baca Juga: BTS Masuk Dalam 4 Kategori Nominasi di MTV Video Music Awards. Ini Pesaingnya

Di antara persyaratannya sebagai berikut:

-  melakukan dan mengisi pemutakhiran data di Data Pokok paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

- mempunyai  NPSN terdata di Data Pokok Pendidikan.

- mempunyai izin yang terdata di Data Pokok Pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat 

- jumlah satuan biaya BOS dan BOP dihitung sesuai masing-masing daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki NISN berdasarkan data di Data Pokok Pendidikan.

Memperhatikan ketentuan dana BOS dan BOP di atas, sesuai kewenangan Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan beberapa hal, yaitu:

- Melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis dan layanan teknis aplikasi Dapodik versi 2023 dan memastikan  satuan pendidikan di wilayahnya dalam beroperasi aktif

Baca Juga: Lirik Lagu Always Be There oleh Maher Zain Lengkap

- Selanjutnya, diminta untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran  baru 2022/2023 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Dapodik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah