- Selain itu, menginput data izin pendirian dan/atau operasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Pemutakhiran data harus segera dilakukan melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
- Lebih lanjut, diminta untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai kondisi lapangan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk satuan pendidikan
- Lalu, mengisi juga terkait data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir sarana dan prasarana yang diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Jadwal Pencairan
- Terakhir adalah diminta untuk melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya guna meningkatkan kualitas data.
SE secara detailnya dapat diunduh dengan klik link ini.
Itulah SE mengenai pemutakhiran data untuk guru semua jenjang terkait dana BOS dan BOP.***