Di sisi lain, guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, yaitu memiliki serdik, memiliki status sebagai guru ASN, mengajar pada satuan pendidikan, memiliki nomor registrasi guru, melaksanakan tugas mengajar.
Selain itu, guru ASN juga harus memiliki surat keputusan mengajar, dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Serta, guru ASN juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah “Baik”, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.***