Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Syarat Mendapatkannya

- 27 Juli 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2022, serta syarat mendapatkannya
Ilustrasi jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2022, serta syarat mendapatkannya /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Setelah pencairan sertifikasi triwulan 2, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 juga akan segera cair.

Pastinya guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan dilakukan setelah pencairan sertifikasi triwulan 2 telah usai.

Baca Juga: Guru Honorer, PNS, dan PPPK 2022 Wajib Perhatikan 3 Informasi Penting dari Kemdikbud, Apa Saja?

Tentu saja, bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi triwulan 2, tidak sabar menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3.

Di mana tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan cair pada Bulan September tahun 2022 dan akan melakukan sinkronisasi data pada 31 Agustus.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Ini Permintaan Presiden Jokowi kepada Kishida Fumio

Namun, sayangnya tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yang disebutkan akan cair pada Bulan Juni, malah banyak daerah yang cair pada bulan Juli.

Meski ada satu daerah yang mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 di Bulan Juni, yaitu Humbang Hasundutan.

Sedangkan, banyak daerah lainnya yang mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 pada Bulan Juni 2022.

Maka mungkin, ada saja daerah yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pada Bulan September.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Susur Sungai di Indonesia yang Bisa Anda Kunjungi Akhir Pekan, Rekomendasi Fantastis

Dan ada pula daerah yang mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pada Bulan Oktober 2022.

Tak menutup kemungkinan pula, ada daerah yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pada November.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 saat ini belum semua daerah sudah mencairkannya.

Masih banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, padahal sudah mau habis Bulan Juli 2022.

Baca Juga: SE Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang, PNS, dan PPPK 2022 serta Link Resmi Surat Edaran

Di sisi lain, guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, yaitu memiliki serdik, memiliki status sebagai guru ASN, mengajar pada satuan pendidikan, memiliki nomor registrasi guru, melaksanakan tugas mengajar.

Selain itu, guru ASN juga harus memiliki surat keputusan mengajar, dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta, guru ASN juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah “Baik”, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah