c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Kemudian memenuhi beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
e. Lalu terdata di Dapodik.
f. Lalu tidak berstatus ASN.
g. Mempunyai masa kerja 17 tahun secara terus menerus, terhitung dari bulan Januari 2022.
Baca Juga: Madura United Unggul 3-1 atas Persib Bandung, Pelatih Fabio Puji Vizcarra
Dibuktikan menggunakan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***