Kemdikbud Beri Kabar Guru Honorer tentang Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Ketentuannya, Lengkap!

- 1 Agustus 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer.
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

d. Kemudian memenuhi beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

e. Lalu terdata di Dapodik.

f. Lalu tidak berstatus ASN.

g. Mempunyai masa kerja 17 tahun secara terus menerus, terhitung dari bulan Januari 2022.

Baca Juga: Madura United Unggul 3-1 atas Persib Bandung, Pelatih Fabio Puji Vizcarra

Dibuktikan menggunakan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah