Adapun bantuan akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau bisa disingkat dengan Puslapdik, untuk diberikan kepada:
a. Pendidik di kelompok bermain/tempat penitipan anak.
b. Lalu guru di Taman Kanak Kanak.
c. Kemudian guru di satuan pendidikan dasar.
d. Lalu guru di satuan pendidikan menengah.
e. Selanjutnya guru di satuan pendidikan khusus.
Selain itu perlu dipahami juga bahwa bantuan akan diberikan pada guru di poin (a) hingga (e) yang berstatus non PNS.
Kemudian terkait persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendidik di kelompok bermain atau tempat penitipan anak berbeda dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru pada poin (b) hingga (e).
Pertama, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendidik di kelompok bermain/penitipan anak adalah sebagai berikut: