Kemdikbud Beri Kabar Guru Honorer tentang Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Ketentuannya, Lengkap!

- 1 Agustus 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer.
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

Adapun bantuan akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau bisa disingkat dengan Puslapdik, untuk diberikan kepada:

a. Pendidik di kelompok bermain/tempat penitipan anak.

b. Lalu guru di Taman Kanak Kanak.

c. Kemudian guru di satuan pendidikan dasar.

d. Lalu guru di satuan pendidikan menengah.

e. Selanjutnya guru di satuan pendidikan khusus.

Selain itu perlu dipahami juga bahwa bantuan akan diberikan pada guru di poin (a) hingga (e) yang berstatus non PNS.

Kemudian terkait persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendidik di kelompok bermain atau tempat penitipan anak berbeda dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru pada poin (b) hingga (e).

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menggunakan Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Link dari Kemdikbud

Pertama, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendidik di kelompok bermain/penitipan anak adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah