Kemdikbud Beri Kabar Guru Honorer tentang Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Ketentuannya, Lengkap!

- 1 Agustus 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer.
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

a. Mempunyai ijazah, paling rendah adalah SMA atau SMA atau bentuk lain yang sederajat.

b. Bertugas di kelompok bermain/tempat penitipan anak yang ada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

c. Lalu terdata di Dapodik.

d. Selanjutnya tidak memiliki status aparatur sipil negara. Jadi PNS dan PPPK tidak bisa.

e. Kemudian masa kerja minimal adalah 11 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari 2022.

Dibuktikan menggunakan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: BLACKPINK Kuasai Trending Usai Rilis Jadwal Comeback 'BORN PINK', Knetz Akui Merinding

Kedua, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru pada poin (b) hingga poin (e) antara lain adalah sebagai berikut:

a. Belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Selanjutnya kualifikasi akademik minimal adalah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah