Pengumuman dari Kemdikbud untuk Guru Lulus Passing Grade Negeri Dan Swasta, dalam PPPK 2022 Ternyata...

- 2 Agustus 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi. Pengumuman dari Kemdikbud untuk Guru Lulus Passing Grade Negeri Dan Swasta, dalam PPPK 2022 Ternyata Begii./
Ilustrasi. Pengumuman dari Kemdikbud untuk Guru Lulus Passing Grade Negeri Dan Swasta, dalam PPPK 2022 Ternyata Begii./ /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Guru yang lulus passing grade yang berasal dari sekolah negeri dan swasta harus tahu pengumuman ini.

Kemdikbud resmi merilis pengumuman terkait PPPK 2022 bagi guru lulus passing grade, yang disampaikan oleh Ditjen GTK, Iwa Syahril, dalam acara Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK guru 2022.

Pengumuman dari Kemdikbud ini kepada guru yang lulus passing grade sekaligus kepada pelamar umum PPPK 2022, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Aturan Terbaru Disini

Penempatan PPPK jabatan fungsional guru 2022 ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terbagi menjadi tiga kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas pertama diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, prioritas kedua diisi oleh THK-II dan prioritas ketiga diisi oleh guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik serta telah mengajar minimal 3 tahun.

Kemudian untuk pelamar umum akan diisi oleh lulusan PPG dan guru honorer negeri atau swasta yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Link Download Pedoman FeLSI 2022, Guru dan Siswa SMA, MA, maupun SMK Wajib Tahu

Kemdikbud kemudian menyampaikan pengumuman bahwa penempatan PPPK 2022 mendatang akan berdasarkan tiga mekanisme, simak selengkapnya berikut:

  1. Penempatan guru passing grade

Guru yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 akan langsung menjalani penempatan, dan mekanisme penempatan adalah dengan perankingan hasil seleksi PPPK 2021.

Jika di sekolah induk guru yang lulus passing grade terdapat formasi, maka kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk, dan jika di sekolah induk tidak ada formasi maka akan ditempatkan di sekolah lain.

Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Kebiasaan Ini Bisa Obati Pilek dan Flu, Benarkah?

  1. Observasi Kesesuaian/Verifikasi

Untuk tahap kesesuaian atau verifikasi akan dilaksanakan jika di suatu daerah tidak terdapat guru yang lulus passing grade dan sisa kuota formasi tahap pertama masih tersedia.

Pelamar yang kelak akan menjalani mekanisme kesesuaian atau verifikasi adalah guru THK-II dan guru honorer negeri yang mengajar minimal 3 tahun.

  1. Seleksi Tes

Selesi tes atau ujian dalam PPPK 2022 akan dilaksanakan jika formasi masih tersedia setelah adanya mekanisme pertama dan kedua.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu! Kemdikbud Beri Arahan agar Segera Perhatikan Hal Ini, Terkait Bantuan Insentif

Seleksi tes ini akan ditujukan untuk lulusan PPG dan guru honorer negeri atau swasta yang sudah terdaftar di  Dapodik. Seleksi tes akan dilaksanakan melalui CAT-UNBK.

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah