Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini

- 3 Agustus 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan, Intip Selengkapnya Disini./
Ilustrasi Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan, Intip Selengkapnya Disini./ /Antara Foto/Puspa Perwitasari/ANTARAFOTO

Seluruh guru honorer yang mendapatkan informasi bantuan insentif ini perlu mengetahui poin penting seperti tujuan, bentuk bantuan, hingga rincian nominal bantuan untuk guru honorer.

Kemdikbud memberikan bantuan insentif kepada guru honorer dengan tujuan untuk menambah penghasilan guru honorer yang memang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga masa depan guru akan lebih baik.

Selain itu, Kemdikbud juga berharap dengan adanya bantuan insentif ini bisa meningkatkan kinerja guru honorer dalam mengabdi di dunia pendidikan.

Baca Juga: Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

Kemudian bantuan insentif dari Kemdikbud ini diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Dan akan disalurkan kepada guru honorer dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru honorer di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak
  2. Guru honorer di Taman Kanak Kanak (TK)
  3. Guru honorer di satuan pendidikan dasar (SD)
  4. Guru honorer di satuan pendidikan menengah (SMP, SMA)
  5. Guru honorer di satuan pendidikan khusus

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Pekan Ke-3: Klasemen Sementara dan Top Skor, Madura United di Posisi Pertama

Kemdikbud memberikan bantuan insentif untuk guru yang mmemang tidak emiliki status sebagai PNS di satuan pendidikan masing-masing.

Bantuan insentif akan diberikan kepada guru honorer dalam bentuk uang, nominalnya pun berbeda antara jenjang pendidikan Kelompok Bermain dengan SMA.

Untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Buntut Paling Enak di Kota Surabaya, Nomor 2 Bikin Ketagihan. Yuk Simak...

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah