Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

- 3 Agustus 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./ /mohamed Hassan/Pixabay
  1. Status guru honorer adalah THK-II dan telah terdaftar di BKN, serta guru Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

Kaitannya dengan pendataan guru non ASN maksudnya adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

KemenpanRB juga melakukan pendataan untuk tenaga honorer termasuk guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Pengangkatan honorer tersebut tentu dengan mempertimbangkan syarat yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah