Aturan Baru di PPPK 2022 dari Menteri PAN-RB, SE Resmi Pengadaan Seleksi P3K?

- 4 Agustus 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi Surat Edaran resmi dari Menteri PAN-RB tentang aturan pengadaan seleksi PPPK 2022  yang terbaru
Ilustrasi Surat Edaran resmi dari Menteri PAN-RB tentang aturan pengadaan seleksi PPPK 2022 yang terbaru /CosmoStudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru mengenai syarat PPPK 2022 dari Kementerian PAN-RB yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

Surat Edaran terkait syarat PPPK 2022 tersebut merupakan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat Edaran PPPK 2022 Menteri PAN-RB itu, merupakan SE yang membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Ikut Asesmen Nasional, Simak Agenda Tendik di Bulan Agustus!

Isi SE telah disampaikan bahwa terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Surat Edaran ini juga merupakan SE yang menindaklanjuti surat Menteri PAN-RB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

SE yang dimaksud mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dimana SE tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Lirik Lagu Hijrah Cinta Rossa: Kembalikanlah Kami Satukanlah Lagi

Isi dari Surat Edaran itu, menyebutkan bahwa, nantinya hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah.

Dua jenis kepegawaian, ketentuannya berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Sebab itulah lingkungan Instansi Pemerintah, perlu untuk mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022, BARU!

Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, syaratnya berdasarkan Surat Edaran KemenpanRB yang terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Persyaratan terbaru yang harus dipenuhi dapat disimak sebagai berikut ini:

1. Tenaga honorer mempunyai status THK-II terdaftar di BKN dan sudah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer yang bersangkutan memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN.

3. Tenaga honorer diangkat dengan paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Honorer sudah melakukan pekerjaan paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Honorer minimal mempunyai usia 20 tahun, maksimal mempunyai usia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resep Bacem Tempe yang Enak dan Praktis, Bisa Simpan Sebagian untuk Cadangan

Penghapusan honorer telah direncanakan di tahun 2023 mendatang. Atas hal itu, Pemerintah berupaya melakukan pendataan untuk honorer yang sudah berada atau bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut diharapkan agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik honorer di Instansi Pusat maupun di Instansi Daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah