Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan di Sekolah Induk dalam PPPK 2022, Catat! Ada Ketentuan Khusus

- 4 Agustus 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi - Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan dalam PPPK 2022, Ada Ketentuan Khusus./
Ilustrasi - Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan dalam PPPK 2022, Ada Ketentuan Khusus./ /mediacenter.riau.go.id/

Anggaran dana tersebut akan dialokasikan untuk gaji guru honorer yang dinyataka lulus PPPK 2022 ini, dimulai bulan Oktober dan seterusnya.

Maka bisa difahami bahwa sebenarnya kunci dari rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK 2022 ini adalah pada ketersediaan formasi.

Sehingga peran Pemda sangat penting dalam mengajukan usulan formasi demi suksesnya PPPK guru 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Persija vs PSM, Skuad Thomas Doll Waspadai Pemain Ini

Lebih lanjut, guru honorer yang ada di sekolah induk juga masih menjadi perhatian pemerintah, sebab guru honorer sekolah induk akan diprioritaskan untuk ditempatkan di sekolah masing-masing.

Namun ternyata ada syarat yang harus diketahui oleh guru honorer. Terutama ketentuan yang harus diketahui yaitu selama kuota formasi masih tersedia di sekolah induk.

Jika tidak ada kuota formasi di sekolah induk, maka guru honorer akan ditempatkan di satuan pendidikan lain yang jaraknya dekat dengan guru honorer.

Baca Juga: Daftar Harga Pertamax Turbo Per 3 Agustus 2022, untuk Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap!

Dengan adanya hal ini, pemerintah juga sebenarnya telah berupaya agar nasib guru honorer bisa menjadi lebih baik terutama dengan adanya PPPK guru 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah