Pasalnya, bagi yang nantinya mendapat sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi di masa depan.
Itulah pengumuman Kemdikbud terkait surat edaran hasil uji kompetensi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau Program PPG.
Program PPG ada dua yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.***